Skip to content
Centipede Farm Berita Terupdate

Update Tanpa Henti, Layaknya Seribu Langkah Centipede

Centipede Farm Berita Terupdate

Update Tanpa Henti, Layaknya Seribu Langkah Centipede

Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Perpol 10/2025 vs Putusan MK

admin, Desember 14, 2025

Polisi aktif di jabatan sipil kembali menuai kontroversi yang cukup tajam di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Selain itu, aturan ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian ke 17 kementerian dan lembaga sipil.

Perpol tersebut terbit hanya berselang kurang dari satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 menegaskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, langkah Polri ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum dan aktivis reformasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi mengetuk putusan bersejarah pada Kamis, 13 November 2025. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menghapus frasa kontroversial dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menjabat di luar Polri.

MK menilai frasa tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, hakim konstitusi memandang penjelasan pasal tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan batang tubuh undang-undang. Dengan demikian, MK menutup seluruh ruang tafsir yang selama ini di gunakan untuk membenarkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” merupakan syarat wajib. Anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian harus memenuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Kemudian, putusan ini bersifat final and binding sehingga mengikat seluruh pihak sejak di bacakan.

Perpol 10/2025 Terbit Sebulan Kemudian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Kementerian Hukum kemudian mengundangkan aturan tersebut pada 10 Desember 2025. Oleh karena itu, aturan ini resmi berlaku hanya 27 hari setelah putusan MK di bacakan.

Perpol tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke berbagai kementerian dan lembaga negara. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa penugasan di luar struktur merupakan penempatan pada jabatan tertentu dengan melepaskan jabatan di internal Polri. Selanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat di lakukan baik di dalam maupun di luar negeri.

Ketentuan paling kontroversial tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) yang mencantumkan 17 kementerian dan lembaga. Daftar tersebut mencakup lembaga strategis seperti KPK, BIN, OJK, PPATK, dan BSSN. Dengan demikian, aturan ini membuka ruang sangat luas bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga

Perpol 10/2025 merinci 17 instansi yang dapat di isi oleh anggota Polri aktif. Untuk kementerian, daftar tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, dan Kementerian Hukum. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga masuk dalam daftar.

Daftar kementerian berlanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian ATR/BPN. Kemudian, untuk lembaga dan badan, Perpol mencantumkan Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK. Oleh karena itu, cakupan aturan ini sangat luas dan menyentuh lembaga-lembaga penegak hukum yang seharusnya independen.

Penugasan dapat di lakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial berdasarkan permintaan instansi terkait. Jabatan manajerial mencakup posisi yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi. Sementara itu, jabatan nonmanajerial mengutamakan kompetensi teknis sesuai bidang tanpa tanggung jawab langsung memimpin.

Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan Putusan MK

Profesor Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan kritik tajam terhadap Perpol 10/2025. Mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selain itu, Perpol juga di nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK telah menutup seluruh ruang tafsir yang selama ini di gunakan. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri setelah putusan tersebut di bacakan. Dengan demikian, Perpol yang mengatur penugasan polisi aktif ke jabatan sipil kehilangan landasan konstitusionalnya.

Mahfud juga menyoroti pertentangan Perpol dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri harus merujuk pada undang-undang masing-masing institusi. Kemudian, UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang dapat di tempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tidak mengatur hal serupa.

Argumentasi Polisi Sebagai Institusi Sipil

Beberapa pihak berargumen bahwa Polri sudah menjadi institusi sipil sehingga dapat masuk ke lembaga sipil lainnya. Mahfud MD membantah argumentasi tersebut dengan tegas. Menurutnya, setiap institusi harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing.

Mahfud memberikan analogi yang sangat jelas untuk menggambarkan prinsip tersebut. Meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa dan dosen tidak boleh menjadi jaksa. Selanjutnya, jaksa juga tidak dapat menjadi dokter karena setiap profesi memiliki kompetensi dan bidang tugasnya sendiri.

Prinsip ini menegaskan bahwa status sipil tidak otomatis membuka pintu ke seluruh jabatan sipil lainnya. Polri memiliki tugas pokok sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan. Oleh karena itu, ekspansi ke berbagai kementerian dan lembaga di nilai tidak sesuai dengan fungsi utama kepolisian.

SETARA Institute: Reformasi Polri Terancam Mundur

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menyuarakan kekhawatiran serupa. Menurutnya, putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi Polri. Selain itu, putusan tersebut di maksudkan untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan.

Ikhsan menilai Perpol 10/2025 justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran Polri di ranah sipil. Tanpa pembatasan yang jelas, perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil. Kemudian, agenda reformasi sektor keamanan juga terancam rusak akibat kebijakan ini.

Ikhsan menekankan perlunya pembatasan lebih lanjut dalam berbagai aspek. Pembatasan tersebut meliputi jumlah maksimal anggota Polri yang dapat di tempatkan, jenis jabatan yang boleh di isi, dan batas waktu penugasan. Dengan demikian, risiko migrasi besar-besaran anggota Polri ke kementerian dan lembaga sipil dapat di cegah.

Dampak terhadap Aparatur Sipil Negara

Kebijakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi merugikan jenjang karier ASN. Posisi-posisi strategis yang seharusnya di isi oleh aparatur sipil profesional dapat di ambil alih oleh anggota Polri. Selain itu, prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil terancam terganggu.

Para pemohon dalam uji materi di MK sebelumnya mengangkat isu kesempatan yang adil bagi ASN. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah perwira aktif telah merangkap jabatan sipil strategis. Kemudian, mereka menduduki posisi dari komisi independen sampai eselon kementerian tanpa proses mundur atau pensiun resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam sistem kepegawaian negara. ASN yang telah meniti karier bertahun-tahun harus bersaing dengan anggota Polri yang ditempatkan melalui mekanisme penugasan. Oleh karena itu, keadilan dalam sistem promosi jabatan sipil menjadi pertanyaan besar.

Argumentasi Polri Membela Perpol

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan terkait Perpol 10/2025. Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah putusan MK. Selain itu, Polri berdalih bahwa aturan tersebut merujuk pada beberapa regulasi yang masih berlaku.

Trunoyudo menyebutkan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri dilandasi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Perpol juga merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar hukum. Kemudian, penugasan hanya dilakukan atas permintaan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri memastikan bahwa anggota yang ditugaskan akan dimutasi dari jabatan internal kepolisian. Proses ini secara administratif melepaskan jabatan di struktur Polri sebelum mengisi posisi di kementerian atau lembaga. Dengan demikian, Polri berargumen bahwa tidak terjadi rangkap jabatan dalam implementasinya.

Kritik: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa putusan MK berlaku langsung sejak diucapkan. Putusan tersebut tidak memberikan masa transisi ataupun penundaan pemberlakuan. Oleh karena itu, seluruh anggota Polri aktif yang menempati posisi di instansi sipil seharusnya segera mengundurkan diri.

Prof. Susi menjelaskan bahwa keberlakuan langsung merupakan bagian dari remedy atau pemulihan atas kerugian konstitusional. Para pemohon perkara telah mengalami kerugian konstitusional akibat praktik multitafsir selama ini. Kemudian, putusan MK memberikan jalan keluar definitif terhadap permasalahan tersebut.

Prinsip hierarki peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan dalam perdebatan ini. Putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Kepolisian. Selanjutnya, regulasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Aktivis: Kapolri Melawan Hukum

Pengamat hukum tata negara Muslim Arbi menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum tertinggi. Putusan MK bersifat final and binding sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Selain itu, membuat aturan yang memperbolehkan hal yang dilarang MK merupakan tindakan melawan hukum.

Muslim Arbi menegaskan bahwa negara harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor secara massif, demokrasi akan terancam. Kemudian, prinsip pemisahan kekuasaan dan profesionalisme institusi kepolisian juga dapat rusak.

Muslim mendesak Presiden untuk menegur Kapolri dan memerintahkan pembatalan aturan tersebut. Kepatuhan terhadap MK menjadi ujian bagi supremasi hukum di Indonesia. Dengan demikian, jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, tatanan hukum negara dapat menjadi kacau.

DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa seluruh pihak harus tunduk dan patuh pada putusan MK. Jika ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Selain itu, status polisi aktif tidak boleh dibawa saat bekerja di institusi sipil.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem https://communityhealthboardcoalition.org/about/ ini menilai kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum. Hal tersebut juga merupakan bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri. Kemudian, keputusan MK seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan.

Rudianto menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental. Aspek tersebut meliputi sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi. Oleh karena itu, Polri harus hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat serta menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum.

Ironi Konstitusional

Perpol 10/2025 menciptakan ironi konstitusional yang sangat nyata. Di satu sisi, MK mempertegas perlunya pemisahan antara status aktif dan jabatan sipil. Sementara itu, di sisi lain aturan kelembagaan dibuat sedemikian rupa sehingga penempatan aktif tetap dimungkinkan.

Semangat putusan MK yang ingin mempertegas batas fungsi kepolisian justru diuji oleh praktik manuver regulatif. Aturan Polri memberikan balutan formal penugasan untuk tetap memungkinkan penempatan di jabatan sipil. Dengan demikian, putusan konstitusi dipatuhi di atas kertas tetapi ditelikung di lapangan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa putusan konstitusi tidak secara otomatis mengubah kebiasaan birokrasi dan manuver kelembagaan. Komitmen untuk menghormati supremasi hukum dan konstitusi memerlukan implementasi yang konsisten. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai pihak menjadi sangat penting.

Implikasi bagi Demokrasi

Kontroversi Perpol 10/2025 memiliki implikasi serius bagi demokrasi Indonesia. Supremasi sipil merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi modern. Selain itu, pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil menjadi prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang baik.

Penempatan polisi aktif di lembaga independen seperti KPK dan OJK menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga tersebut. Konflik kepentingan dapat muncul ketika anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga yang seharusnya mengawasi institusi penegak hukum. Kemudian, check and balance dalam sistem ketatanegaraan dapat terganggu.

Agenda reformasi sektor keamanan yang telah berjalan sejak era reformasi 1998 juga dipertaruhkan. Indonesia telah berupaya memisahkan Polri dari TNI dan menjadikannya institusi sipil profesional. Oleh karena itu, perluasan peran Polri ke berbagai sektor sipil dapat dipandang sebagai langkah mundur dari capaian reformasi tersebut.

Respons Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga angkat bicara terkait kontroversi ini. Lembaga pengawas Polri tersebut menegaskan bahwa putusan MK soal larangan Polri menduduki jabatan sipil harus dipatuhi. Selain itu, Kompolnas mengingatkan Polri untuk menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi.

Sikap Kompolnas memberikan tekanan tambahan bagi Polri untuk meninjau kembali Perpol 10/2025. Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas memiliki peran penting dalam memastikan Polri berjalan sesuai koridor hukum. Kemudian, pengawasan dari berbagai pihak semakin mempersempit ruang gerak Polri dalam menjalankan aturan kontroversial tersebut.

Polri sendiri telah menarik seorang perwira tinggi kembali dari kementerian sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK. Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran di internal Polri terkait implikasi putusan MK. Dengan demikian, dinamika ke depan akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi putusan MK oleh seluruh pihak.

Penutup

Kontroversi polisi aktif di jabatan sipil melalui Perpol 10/2025 menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang tegas dan final melarang praktik tersebut tanpa pengunduran diri atau pensiun. Selain itu, berbagai pakar hukum dan aktivis reformasi menilai aturan Kapolri bertentangan dengan putusan MK.

Perdebatan ini bukan sekadar soal tafsir hukum teknis, melainkan menyangkut prinsip-prinsip fundamental demokrasi. Supremasi sipil, pemisahan kekuasaan, dan profesionalisme institusi kepolisian menjadi taruhan dalam polemik ini. Kemudian, respons pemerintah dan DPR yang tidak sepenuhnya tegas menambah kompleksitas permasalahan.

Masyarakat sipil dan pemangku kepentingan perlu terus mengawasi perkembangan isu ini dengan kritis. Kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cermin komitmen terhadap konstitusi dan demokrasi. Dengan demikian, nasib reformasi Polri dan supremasi hukum Indonesia bergantung pada bagaimana kontroversi ini diselesaikan ke depannya.

Berita BeritaIndonesiaMKPolisiPutusan

Navigasi pos

Previous post
Next post

Related Posts

Berita

AI Pangkas Radiasi Kanker Cuma 2 Menit

Januari 24, 2026

Bayangkan kamu harus menjalani terapi radiasi selama 30 menit setiap sesi. Tubuh lelah, waktu terbuang, dan risiko efek samping meningkat. Namun, teknologi CT-Linac berbasis kecerdasan buatan kini mengubah skenario mengerikan itu. Pasien kanker hanya perlu berbaring dua menit untuk mendapat radiasi yang sama efektifnya. Revolusi medis ini bukan lagi mimpi…

Read More
Berita

KemenPU Kerahkan Alat Berat Bersihkan Longsor di Sumatera

November 28, 2025

Kementerian Pekerjaan Umum mengerahkan ratusan unit alat berat ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatera yang di landa bencana hidrometeorologi. Banjir bandang dan tanah longsor menerjang Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat sejak akhir pekan lalu. Menteri PU Dody Hanggodo menginstruksikan seluruh unit teknis untuk turun langsung ke lapangan. Siklon Tropis…

Read More

Megawati Beri Medali Kehormatan ke 6 Kader PDI-P

Januari 11, 2026

Megawati Kalungkan Medali Kehormatan kepada 6 Kader PDI-P, Ada Fx Rudy dan Ribka Megawati PDI-P, selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, secara resmi memberikan penghargaan tertinggi partai. Lebih jelasnya, dalam sebuah upacara khidmat di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, ia menganugerahkan Bintang Kartini Eka Paksi dan Bintang Gerilya kepada…

Read More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Jelajah 5 Bakso Premium Jakarta: Kuah Kaya Rasa!
  • Motor Raib di Puskesmas Matraman, Pengunjung Geger
  • Mulut Berbau saat Puasa? Ini Penyebab & Solusinya
  • Hilal Mustahil Terlihat, Kriteria Belum Terpenuhi
  • Vicky Prasetyo Terlilit Utang Rp 700 Juta

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025

Categories

  • Berita
DAFTAR MERIAH4D

MERIAH4D ONLINE

Slot Maxwin

situs slot777

Togel Macau

Meriah4d

Situs Togel Online

Situs MERIAH4D

Situs Toto Togel

Bandar Toto Macau

bandar togel resmi

Link Situs Toto

Bandar Togel MERIAH4D

Situs Daftar MIX PARLAY

MERIAH4D SLOT

BANDAR MERIAH4D

Link MERIAH4D

SITUS MERIAH4D

MERIAH4D Resmi

Akses MERIAH4D

Situs Mix Parlay

Blog MERIAH4D

Toto MERIAH4D

Daftar MERIAH4D

SLOT MERIAH4D

MERIAH4D

Situs Slot MERIAH4D

Situs Slot777

MERIAH4D Online

PUSAT MERIAH4D

DAFTAR MERIAH4D

Agen MERIAH4D

MERIAH4D

Situs Online MERIAH4D

©2026 Centipede Farm Berita Terupdate | WordPress Theme by SuperbThemes