Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri

Jimly Asshiddiqie secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang melengkapi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan menjadi solusi. Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa PP tersebut dirancang untuk menyelesaikan secara tuntas polemik rangkap jabatan di lingkungan Polri. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengharapkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Latar Belakang Polemik yang Mengemuka
Sebelumnya, kontroversi mengenai praktik perangkapan jabatan atau “double job” di tubuh Polri memang telah mencuat ke permukaan. Kemudian, berbagai pihak mulai mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan efektivitas kinerja. Akibatnya, Perpol 10/2025 hadir sebagai upaya internal untuk melakukan penertiban. Namun demikian, aturan internal itu masih memerlukan payung hukum yang lebih tinggi untuk memperkuat posisinya.
Pernyataan Tegas dari Pakar Hukum Tata Negara
Jimly Asshiddiqie dengan jelas memaparkan posisi strategis Peraturan Pemerintah dalam hierarki perundang-undangan. Selanjutnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa PP akan memberikan legitimasi yang lebih kokoh. Sebagai contoh, PP dapat mengatur detail teknis, mekanisme pengawasan, dan sanksi yang lebih mengikat. Dengan demikian, implementasi aturan ini akan berjalan lebih lancar dan memiliki daya paksa.
Mekanisme Penyelesaian Melalui PP
Pemerintah saat ini sedang menyusun draft Peraturan Pemerintah dengan cermat. Selain itu, proses harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga juga sedang berlangsung. Pada intinya, PP akan menutup celah hukum yang mungkin masih ada dalam Perpol. Lebih spesifik lagi, PP akan mendefinisikan dengan jelas jabatan-jabatan yang tidak boleh dirangkap, masa transisi, serta lembaga yang berwenang melakukan audit kepatuhan.
Dampak Langsung terhadap Reformasi Birokrasi Polri
Keberadaan PP ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan. Pertama, budaya kerja di internal Polri akan menjadi lebih fokus dan profesional. Kedua, potensi penyalahgunaan wewenang akibat konflik jabatan dapat diminimalisir. Selanjutnya, kepercayaan publik terhadap institusi Polri diprediksi akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi di tubuh Polri menemukan momentum pentingnya.
Jimly Asshiddiqie juga menambahkan bahwa penyelesaian kisruh ini merupakan bagian dari komitmen negara hukum. Misalnya, penegakan prinsip “the right man on the right place” dalam birokrasi menjadi lebih mungkin. Selain itu, proses pembuatan PP yang partisipatif dan transparan menjadi kunci penerimaan semua pihak.
Antisipasi Tantangan dalam Implementasi
Meskipun demikian, perjalanan dari aturan ke implementasi pasti akan menemui tantangan. Namun, dengan payung hukum berupa PP, kepolisian memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyesuaian struktur. Di sisi lain, pengawasan dari eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional dan masyarakat sipil, juga akan menjadi lebih terarah. Akibatnya, proses penertiban ini diharapkan berjalan objektif dan berkelanjutan.
Penegasan tentang Pentingnya Kepastian Hukum
Jimly Asshiddiqie kembali menekankan bahwa esensi dari PP ini adalah menciptakan kepastian hukum. Sebab, ketidakpastian seringkali memicu multitafsir dan pelanggaran. Maka dari itu, kehadiran PP akan menjadi petunjuk operasional yang baku bagi seluruh anggota Polri. Pada akhirnya, tujuan besar untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat akan lebih tercapai dengan birokrasi yang sehat.
Lebih jauh, beliau mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung langkah ini. Sebagai ilustrasi, dukungan dari DPR, pemerintah daerah, dan institusi penegak hukum lain sangat vital. Dengan kata lain, kesuksesan penertiban rangkap jabatan adalah tanggung jawab kolektif.
Proyeksi Ke Depan Pasca Penerapan PP
Setelah PP resmi berlaku, Polri akan memasuki fase transformasi yang baru. Pertama-tama, proses evaluasi terhadap posisi jabatan yang berpotensi rangkap akan segera dilakukan. Selanjutnya, redistribusi tugas dan wewenang akan menyusul. Selain itu, sistem remunerasi dan karir juga mungkin akan mendapat penyesuaian. Oleh karena itu, langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pembenahan menyeluruh.
Jimly Asshiddiqie optimis bahwa langkah hukum ini akan membawa Polri ke tata kelola yang lebih modern. Sebagai contoh, produktivitas dan akuntabilitas kinerja akan menjadi lebih terukur. Di samping itu, integritas institusi akan semakin terjaga. Maka, kepercayaan publik yang merupakan modal utama Polri akan semakin menguat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Secara keseluruhan, pernyataan Jimly Asshiddiqie memberikan pencerahan dan arah yang jelas. Selain itu, proses penyusunan PP yang sedang berjalan harus diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara. Namun, semua pihak harus terus mengawal proses ini hingga implementasi di lapangan. Sebab, aturan yang baik harus diikuti dengan eksekusi yang konsisten.
Sebagai penutup, penyelesaian kisruh rangkap jabatan melalui instrumen Peraturan Pemerintah merupakan langkah tepat. Lebih penting lagi, langkah ini menunjukkan komitmen untuk menempatkan Polri sebagai institusi profesional yang bersih. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen bangsa mutlak diperlukan untuk kesuksesan reformasi ini. Pada akhirnya, kepolisian yang lebih baik akan melayani masyarakat dengan lebih maksimal.
Baca Juga:
Komjak Dorong Pendekatan Kemanusiaan Kasus Darwanto